Tugas Pokok dan
Fungsi BSDI (Biro Sumber Daya Insani) merupakan pembantu pimpinan di bidang
pengelolaan sumber daya manusia yang secara fungsional berada di bawah Wakil
Rektor Bidang Administrasi Umum.
I. Tugas Pokok Biro Sumber Daya Insan
adalah:
Membantu pimpinan
universitas dalam melakukan penyelenggaraan administrasi pengelolaan sumber
daya manusia untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia UMSurabaya.
Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:
a.
Tugas
Harian:
1.
Memeriksa
kehadiran staf.
2.
Menerjemahkan
dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.
3.
Mengkoordinir
staf dalam pelaksanaan tugas harian.
4.
Menyelenggarakan
administrasi kantor.
5.
Memeriksa
data kepegawaian untuk keperluan penyesuaian keadaan berdasarkan aturan yang
berlaku.
6.
Merekapitulasi
kehadiran dan ketidakhadiran pegawai dan dosen.
7.
Meng
up date data kepegawaian.
b.
Tugas
Periodik:
1.
Menyusun
program kerja biro.
2.
Menyusun
rencana kerja anggaran tahunan biro.
3.
Menyelenggarakan
rapat kerja biro.
4.
Menyusun
data kepegawaian/dosen
5.
Memproses
usul kenaikan pangkat pegawai/dosen
6.
Melaksanakan
pelatihan peningkatan kompetensi SDM
7.
Melakukan
analisis jabatan untuk keperluan jenjang karir
8.
Melakukan
penilaian prestasi kerja pegawai dan dosen
9.
Menyusun
laporan kinerja biro
c.
Tugas
Insidentil:
1.
Menghadiri
undangan lokal maupun nasional sesuai disposisi surat pimpinan.
2.
Memberikan
pelayanan data dan informasi kepegawaian.
II. Fungsi Biro Sumber Daya Insani
a.
Melaksanakan
fungsi perencanaan pengembangan pegawai/dosen
b.
Melaksanakan
fungsi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai/dosen
c.
Melaksanakan
fungsi monitoring dan evaluasi kinerja pegawai/dosen
d.
Melaksanakan
fungsi pengendalian dalam pengaturan penempatan pegawai.
III. Wewenang Biro Sumber Daya Insani
a.
Menilai
kinerja staf
b.
Menentukan
program kerja biro.
c.
Mengajukan
rencana kerja anggaran tahunan biro.
d.
Mendistribusikan
pekerjaan kepada staf
e.
Menilai
kinerja pegawai/dosen
f.
Merekomendasikan
penempatan dan jenjang karir pegawai/dosen
g.
Menyelenggarakan
kegiatan untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai/dosen.
h.
Merekomendasikan
pemberian penghargaan dan pembinaan pegawai/dosen kepada pimpinan perguruan
tinggi
IV. Tanggungjawab Biro Sumber Daya Insani
a.
Bertanggungjawab
atas kinerja staf
b.
Bertanggungjawab
atas terlaksananya penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia
(pegawai/dosen)
c.
Bertanggungjawab
atas pengelolaan sumber daya manusia untuk peningkatan kualitas sumber daya
manusia UMSby.
d.
Bertanggungjawab
dalam upaya pembinaan pegawai/dosen. mengendalikan sistem informasi UMSby.
e.
Bertanggungjawab
terhadap upaya membangun dan memelihara efektifitas, efisiensi dan
produktifitas kerja biro.
f.
Bertanggungjawab
atas pemanfaatan aset kantor.
g.
Bertanggungjawab
dalam penyelesaian laporan kinerja biro.